Rabu, 21 Oktober 2009

Tugas II Matakuliah Kewiraan

Saya mengunjungi blog:

1. http://qieharusbisa.blogspot.com/2009/09/tugas-mata-kuliah-kewiraan-kelas.html
2. http://one-brightspot.blogspot.com/2009/10/reaktualisasi-pancasila-dalam-bingkai.html
3. http://taramutz.blogspot.com/2009/10/wajib-milliter-dan-kesadaran-membela.html

Adapun pendapat saya mengenai blog ketiga teman saya, yang saya kunjungi:

1. Mahasiswa sangat memegang peranan yang sangat penting dalam meningkatkan wawasan kebangsaan masyarakat. Hal ini dapat diupayakan melalui pendidikan kebangsaan baik di lingkungan pendidikan formal maupun informal.Pendidikan di lingkungan permukiman maupun pendidikan di lingkungan kerj. Dilihat dari sudut ilmu pengetahuan bahwa konsep wawasan nusantara itu dapat dikatakan konsep geopolitik dan geostrategi Indonesia. Sebagian lagi mengatakan wawasan nusantara atau disebut wawasan kebangsaan Indonesia. Kalau itu memang suatu konsep ilmu pengetahuan, maka ia terbuka untuk diuji kebenarannya, bahkan dapat dipertanyakan sampai pada landasan filsafat apa yang mendasari konsep wawasan nusantara itu.
Suatu visi biasanya memuat hal-hal yang bersifat umum dan kualitatif. Dari visi itu kita mempunyai misi kemudian objectives sampai pada strategi dan action plan. Jadi suatu visa harus disadari oleh setiap bangsa Indonesia,dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, maka dapat dikatakan wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. Untuk itu perlu pendidikan penataran dan pelatihan yang terencana, bertahap dan berlanjut guna mempertahankan kondisi yang sama bahkan meningkat di masa mendatang.

2. Pancasila bisa dikatakan sebagai ‘pilar-pilar’ utama pembangun negeri ini. Ia mengandung nilai dasar yang bersifat tetap, namun dapat berkembang secara dinamis. Dengan perkataan lain, Pancasila menjadi dasar yang statis, tetapi juga dapat menjadi the guiding star yang dinamis. Oleh karena itu, Pancasila disebut sebagai ideologi terbuka, yang mengandung nilai-nilai dasar seperti tentang cita-cita, tujuan, dan nilai-nilai instrumental yang merupakan arahan kebijakan, strategi, sasaran yang dapat disesuaikan dengan tuntutan zaman.

Sebagai nilai dasar ideologi Negara, ia tidak boleh berubah. Yang dapat berubah adalah nilai-nilai instrumental yang merupakan pengamalan, pengembangan, dan pengayaan nilai-nilai dasar. Pancasila juga sebagai dasar dan ideologi negara, yaitu sumber kaidah hukum yang mengatur Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara.Pancasila itu hebat, mari kita tegakkan demi mencapai Indonesia yang makmur dan sejahtera!

3. Membela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara.Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.

Tidak ada komentar: